← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

02202 - Pemungutan Kayu

Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan kayu hutan dan residu yang dihasilkan dari kegiatan penebangan pohon hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpih kayu, dan limbah kehutanan lainnya untuk energi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

02202 - Usaha Pemungutan Kayu, 02209 - Usaha Kehutanan Lainnya, 02202

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 02202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

02202

Pemungutan Kayu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 02202: Pemungutan Kayu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 02202.

Pengertian KBLI 02202

KBLI 02202 berjudul "Pemungutan Kayu" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pemungutan kayu hutan serta residu yang dihasilkan dari kegiatan penebangan pohon hutan untuk energi, termasuk semak belukar, tunggul pohon, serpih kayu, dan limbah kehutanan lainnya. Kelompok ini juga memuat kegiatan produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02202

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pengumpulan bahan kayu dan residu hutan yang diperuntukkan bagi pemanfaatan energi serta produksi arang tradisional yang terkait dengan kegiatan kehutanan. Uraian resmi menjadi sumber utama batasan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 02202

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pemungutan kayu hutan dari penebangan pohon.
  • Pemungutan residu kehutanan seperti semak belukar, tunggul pohon, serpih kayu, dan limbah kehutanan lainnya untuk keperluan energi.
  • Produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang harus dibedakan secara eksplisit. Dengan kata lain, data yang tersedia tidak memberikan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 02202.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Pemungutan serpih kayu dan tunggul pohon hasil penebangan untuk disalurkan sebagai bahan bakar energi.
  • Pengumpulan semak belukar dan limbah kehutanan lain yang dimanfaatkan untuk kebutuhan energi.
  • Produksi arang secara tradisional yang terkait dengan kegiatan kehutanan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 02202. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perhatikan bahwa data menyajikan lebih dari satu tingkat risiko untuk setiap skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko tunggal.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 02202 disajikan persis sebagai berikut:

  • Izin
  • Izin - Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum
  • Izin - Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Kawasan Konservasi
  • Izin - Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk kepentingan umum
  • Izin - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Air pada Kawasan Konservasi
  • Izin - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Energi Air pada Kawasan Konservasi
  • Izin - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
  • Izin - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi pad Kawasan Konservasi
  • Izin - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi pada Kawasan Konservasi
  • Sertifikat Standar - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
  • Sertifikat Standar - Perizinan Berusaha Penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar
  • Sertifikat Standar - Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Kawasan Konservasi
  • Sertifikat Standar - Perizinan Berusaha Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar
  • Sertifikat Standar - Perizinan Berusaha Peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar dalam negeri
  • Sertifikat Standar - Perizinan Berusaha Peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar luar negeri

Istilah "Izin" dan "Sertifikat Standar" tercantum secara eksplisit dalam data sebagai jenis perizinan berusaha yang relevan untuk KBLI 02202.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut (disajikan persis sesuai data):

  • 10 Hari
  • 14 Hari
  • 20 Hari
  • 25 Hari
  • 26 Hari
  • 30 Hari
  • 40 Hari
  • 5 Hari

Informasi jangka waktu ini terdapat dalam data dan tidak merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam rentang waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 02202 - Usaha Pemungutan Kayu
  • 02209 - Usaha Kehutanan Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: -

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 02202, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi "Pemungutan Kayu", cocok dengan contoh kegiatan yang disebutkan, dan cocok dengan skala usaha serta tingkat risiko yang tercantum.

Perizinan berusaha yang relevan juga tercantum secara eksplisit dalam data; daftar perizinan dan sertifikat standar tersebut harus dikaji sesuai kebutuhan kegiatan. Selain itu, data memuat berbagai jangka waktu penerbitan yang bukan jaminan waktu penerbitan izin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 02202?

KBLI 02202 "Pemungutan Kayu" menurut uraian resmi mencakup pemungutan kayu hutan dan residu hasil penebangan untuk energi, serta produksi arang tradisional yang terkait dengan kehutanan.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 02202?

Kegiatan yang termasuk adalah pemungutan kayu hutan, pemungutan residu kehutanan (misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpih kayu, limbah kehutanan untuk energi), dan produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan.

Apa saja tingkat risiko untuk KBLI 02202?

Data menyebutkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar masing‑masing dapat berada pada tingkat Menengah Tinggi ataupun Tinggi sesuai daftar yang tercantum.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 02202?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data mencakup serangkaian entri yang dituliskan persis sebagai "Izin" dan berbagai bentuk "Izin - ..." serta "Sertifikat Standar - ..." sebagaimana tercantum dalam bagian perizinan berusaha data.