Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan kayu hutan dan residu yang dihasilkan dari kegiatan penebangan pohon hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpih kayu, dan limbah kehutanan lainnya untuk energi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
02202 - Usaha Pemungutan Kayu, 02209 - Usaha Kehutanan Lainnya, 02202
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
02202
Pemungutan Kayu
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 02202.
KBLI 02202 berjudul "Pemungutan Kayu" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pemungutan kayu hutan serta residu yang dihasilkan dari kegiatan penebangan pohon hutan untuk energi, termasuk semak belukar, tunggul pohon, serpih kayu, dan limbah kehutanan lainnya. Kelompok ini juga memuat kegiatan produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pengumpulan bahan kayu dan residu hutan yang diperuntukkan bagi pemanfaatan energi serta produksi arang tradisional yang terkait dengan kegiatan kehutanan. Uraian resmi menjadi sumber utama batasan ruang lingkup ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang harus dibedakan secara eksplisit. Dengan kata lain, data yang tersedia tidak memberikan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 02202.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data menyajikan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 02202. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah:
Perhatikan bahwa data menyajikan lebih dari satu tingkat risiko untuk setiap skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko tunggal.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 02202 disajikan persis sebagai berikut:
Istilah "Izin" dan "Sertifikat Standar" tercantum secara eksplisit dalam data sebagai jenis perizinan berusaha yang relevan untuk KBLI 02202.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut (disajikan persis sesuai data):
Informasi jangka waktu ini terdapat dalam data dan tidak merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam rentang waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: -
Sebelum mendaftarkan KBLI 02202, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi "Pemungutan Kayu", cocok dengan contoh kegiatan yang disebutkan, dan cocok dengan skala usaha serta tingkat risiko yang tercantum.
Perizinan berusaha yang relevan juga tercantum secara eksplisit dalam data; daftar perizinan dan sertifikat standar tersebut harus dikaji sesuai kebutuhan kegiatan. Selain itu, data memuat berbagai jangka waktu penerbitan yang bukan jaminan waktu penerbitan izin.
KBLI 02202 "Pemungutan Kayu" menurut uraian resmi mencakup pemungutan kayu hutan dan residu hasil penebangan untuk energi, serta produksi arang tradisional yang terkait dengan kehutanan.
Kegiatan yang termasuk adalah pemungutan kayu hutan, pemungutan residu kehutanan (misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpih kayu, limbah kehutanan untuk energi), dan produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan.
Data menyebutkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar masing‑masing dapat berada pada tingkat Menengah Tinggi ataupun Tinggi sesuai daftar yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data mencakup serangkaian entri yang dituliskan persis sebagai "Izin" dan berbagai bentuk "Izin - ..." serta "Sertifikat Standar - ..." sebagaimana tercantum dalam bagian perizinan berusaha data.