Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kayu di dalam hutan, mulai dari penanaman sampai penebangan dengan hasil produksi berupa kayu bulat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
02111 - Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi, 02112 - Pemanfaatan kayu hutan tanaman hasil rehabilitasi pada hutan produksi, 02113 - Pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan Komitmen PBPH
Jangka Waktu: 10 Hari
Berita Acara Koordinat Geografis
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti pelunasan iuran PBPH
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 10 Hari
Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 10 Hari
Membayar PNBP sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging (RIL)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan penatausahaan hasil hutan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri LHK
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan Komitmen PBPH
Jangka Waktu: 10 Hari
Berita Acara Koordinat Geografis
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti pelunasan iuran PBPH
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 10 Hari
Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 10 Hari
Membayar PNBP sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging (RIL)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan penatausahaan hasil hutan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri LHK
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan Komitmen PBPH
Jangka Waktu: 10 Hari
Berita Acara Koordinat Geografis
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti pelunasan iuran PBPH
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 10 Hari
Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 10 Hari
Membayar PNBP sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging (RIL)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan penatausahaan hasil hutan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri LHK
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan Komitmen PBPH
Jangka Waktu: 10 Hari
Berita Acara Koordinat Geografis
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti pelunasan iuran PBPH
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 10 Hari
Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya
Jangka Waktu: 10 Hari
Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 10 Hari
Membayar PNBP sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging (RIL)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan penatausahaan hasil hutan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri LHK
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan
Jangka Waktu: 10 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
02102
Pemanfaatan Kayu Hutan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 02102.
KBLI 02102 berjudul Pemanfaatan Kayu Hutan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kayu di dalam hutan, mulai dari penanaman sampai penebangan dengan hasil produksi berupa kayu bulat. Kegiatan dapat dilakukan di hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup seluruh rangkaian pengelolaan kayu di dalam kawasan hutan: penanaman, perawatan sampai penebangan, dengan produk akhir berupa kayu bulat. Ketentuan ini berlaku untuk hutan alam, hutan semialami, dan hutan tanaman sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Uraian resmi menekankan hasil produksi berupa kayu bulat dan pengelolaan di dalam hutan. Uraian tidak merinci kegiatan pengolahan selanjutnya (misal pemotongan, pengeringan, atau pembuatan produk jadi). Informasi tentang pengecualian atau batasan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum dalam data harus diperhatikan:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini bersifat keterangan dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Status perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode.
KBLI 02102 berjudul "Pemanfaatan Kayu Hutan" dan menurut uraian resmi mencakup pengelolaan kayu di dalam hutan dari penanaman sampai penebangan dengan hasil berupa kayu bulat, di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman.
Data menyebutkan empat skala usaha dengan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Izin - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan".
Uraian resmi menyebut kegiatan sampai menghasilkan kayu bulat. Data tidak menyebutkan kegiatan pengolahan lebih lanjut menjadi produk jadi; informasi tentang kegiatan pengolahan lanjutan tidak tercantum dalam data yang digunakan.