← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

02102 - Pemanfaatan Kayu Hutan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kayu di dalam hutan, mulai dari penanaman sampai penebangan dengan hasil produksi berupa kayu bulat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

02111 - Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi, 02112 - Pemanfaatan kayu hutan tanaman hasil rehabilitasi pada hutan produksi, 02113 - Pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di hutan produksi

Usaha Mikro

TinggiPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan Komitmen PBPH

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Berita Acara Koordinat Geografis

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Bukti pelunasan iuran PBPH

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan

Jangka Waktu: 10 Hari

11

Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya

Jangka Waktu: 10 Hari

12

Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 10 Hari

13

Membayar PNBP sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

14

Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat

Jangka Waktu: 10 Hari

15

Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging (RIL)

Jangka Waktu: 10 Hari

16

Melakukan penatausahaan hasil hutan

Jangka Waktu: 10 Hari

17

Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan

Jangka Waktu: 10 Hari

18

Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri LHK

Jangka Waktu: 10 Hari

19

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Kecil

TinggiPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan Komitmen PBPH

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Berita Acara Koordinat Geografis

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Bukti pelunasan iuran PBPH

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan

Jangka Waktu: 10 Hari

11

Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya

Jangka Waktu: 10 Hari

12

Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 10 Hari

13

Membayar PNBP sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

14

Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat

Jangka Waktu: 10 Hari

15

Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging (RIL)

Jangka Waktu: 10 Hari

16

Melakukan penatausahaan hasil hutan

Jangka Waktu: 10 Hari

17

Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan

Jangka Waktu: 10 Hari

18

Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri LHK

Jangka Waktu: 10 Hari

19

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan Komitmen PBPH

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Berita Acara Koordinat Geografis

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Bukti pelunasan iuran PBPH

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan

Jangka Waktu: 10 Hari

11

Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya

Jangka Waktu: 10 Hari

12

Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 10 Hari

13

Membayar PNBP sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

14

Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat

Jangka Waktu: 10 Hari

15

Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging (RIL)

Jangka Waktu: 10 Hari

16

Melakukan penatausahaan hasil hutan

Jangka Waktu: 10 Hari

17

Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan

Jangka Waktu: 10 Hari

18

Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri LHK

Jangka Waktu: 10 Hari

19

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan Komitmen PBPH

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Berita Acara Koordinat Geografis

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Bukti pelunasan iuran PBPH

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan

Jangka Waktu: 10 Hari

11

Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya

Jangka Waktu: 10 Hari

12

Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 10 Hari

13

Membayar PNBP sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

14

Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat

Jangka Waktu: 10 Hari

15

Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging (RIL)

Jangka Waktu: 10 Hari

16

Melakukan penatausahaan hasil hutan

Jangka Waktu: 10 Hari

17

Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan

Jangka Waktu: 10 Hari

18

Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri LHK

Jangka Waktu: 10 Hari

19

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan

Jangka Waktu: 10 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 02102?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

02102

Pemanfaatan Kayu Hutan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 02102: Pemanfaatan Kayu Hutan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 02102.

Pengertian KBLI 02102

KBLI 02102 berjudul Pemanfaatan Kayu Hutan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kayu di dalam hutan, mulai dari penanaman sampai penebangan dengan hasil produksi berupa kayu bulat. Kegiatan dapat dilakukan di hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02102

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup seluruh rangkaian pengelolaan kayu di dalam kawasan hutan: penanaman, perawatan sampai penebangan, dengan produk akhir berupa kayu bulat. Ketentuan ini berlaku untuk hutan alam, hutan semialami, dan hutan tanaman sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 02102

  • Penanaman pohon atau vegetasi kayu untuk tujuan pengelolaan kayu di dalam hutan.
  • Kegiatan perawatan dan pengelolaan tegakan kayu di dalam hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman.
  • Penebangan pohon di dalam hutan yang menghasilkan kayu bulat sebagai produk produksi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menekankan hasil produksi berupa kayu bulat dan pengelolaan di dalam hutan. Uraian tidak merinci kegiatan pengolahan selanjutnya (misal pemotongan, pengeringan, atau pembuatan produk jadi). Informasi tentang pengecualian atau batasan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penanaman dan pengelolaan hutan tanaman yang dimaksudkan untuk menghasilkan kayu bulat.
  • Pengelolaan tegakan di hutan alam atau hutan semialami termasuk kegiatan perawatan dan penebangan untuk produksi kayu bulat.
  • Penebangan pohon di lokasi hutan guna menghasilkan kayu bulat sebagai hasil produksi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum dalam data harus diperhatikan:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin
  • Izin - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini bersifat keterangan dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 02111 - Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
  • 02112 - Pemanfaatan kayu hutan tanaman hasil rehabilitasi pada hutan produksi
  • 02113 - Pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat
  • 02119 - Pemanfaatan kayu hutan tanaman lainnya
  • 02121 - Pemanfaatan Kayu Hutan Alam
  • 02122 - Pemanfaatan kayu hasil restorasi ekosistem pada hutan alam

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Sesuaikan pilihan KBLI 02102 dengan kegiatan utama usaha: pengelolaan kayu di dalam hutan dari penanaman sampai penebangan dengan hasil kayu bulat.
  • Perhatikan bahwa menurut data, semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko tinggi; pemilihan skala usaha yang tepat penting dalam proses perizinan.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Izin - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan"; data tidak mencantumkan izin sektoral tambahan atau dokumen teknis spesifik.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 10 Hari dalam data, namun ini bukan jaminan bahwa izin akan terbit dalam waktu tersebut.
  • Informasi rinci mengenai persyaratan teknis, dokumen pendukung, modal, lokasi, atau aspek lingkungan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 02102?

KBLI 02102 berjudul "Pemanfaatan Kayu Hutan" dan menurut uraian resmi mencakup pengelolaan kayu di dalam hutan dari penanaman sampai penebangan dengan hasil berupa kayu bulat, di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman.

Apa saja skala usaha dan tingkat risikonya untuk KBLI 02102?

Data menyebutkan empat skala usaha dengan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 02102?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Izin - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan".

Apakah KBLI 02102 mencakup pengolahan kayu menjadi produk jadi?

Uraian resmi menyebut kegiatan sampai menghasilkan kayu bulat. Data tidak menyebutkan kegiatan pengolahan lebih lanjut menjadi produk jadi; informasi tentang kegiatan pengolahan lanjutan tidak tercantum dalam data yang digunakan.