Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan benih yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas perbanyakan benih melalui pengeliminasian material selain benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanis atau karena serangga, dan benih yang belum matang, dan juga mengurangi kelembaban benih agar aman untuk disimpan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01640 - Pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan, 01640
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan Good Handling Practices (GHP) untuk benih.
Kelayakan Teknis sebagai produsen dari instansi yang berwenang
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan Good Handling Practices (GHP) untuk benih.
Kelayakan Teknis sebagai produsen dari instansi yang berwenang
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan akan menerapkan Good Handling Practices (GHP) untuk benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan alat
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan GHP untuk benih.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan akan menerapkan Good Handling Practices (GHP) untuk benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan alat
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan GHP untuk benih.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01640
Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01640.
KBLI 01640 berjudul "Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan" dan mencakup kegiatan pengolahan benih yang bertujuan meningkatkan kualitas perbanyakan benih dengan cara mengeliminasikan material selain benih, menyingkirkan benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak akibat mekanis atau serangga, serta benih yang belum matang, serta kegiatan pengurangan kelembaban benih agar aman untuk disimpan. Uraian resmi tersebut menjadi dasar ruang lingkup kegiatan dalam klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 01640 adalah pengolahan benih tanaman yang difokuskan pada peningkatan mutu untuk tujuan perbanyakan, dengan langkah-langkah pengeliminasi material asing, penyortiran berdasarkan ukuran dan kerusakan, serta penanganan kelembaban agar benih dapat disimpan secara aman. Pernyataan ini diambil langsung dari uraian resmi KBLI.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI 01640. Uraian resmi hanya menjelaskan kegiatan yang termasuk; bagian pengecualian atau pembeda tidak disebutkan dalam data.
Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 01640 meliputi: penyortiran manual atau mekanis untuk mengeluarkan material bukan benih dari gudang benih, pemisahan benih berukuran kecil dari benih berukuran standar untuk tujuan perbanyakan, pemisahan benih yang rusak oleh hama atau karena cedera mekanis, pemisahan benih yang belum matang, serta proses pengeringan atau pengurangan kelembaban untuk memastikan benih aman saat disimpan. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambah kegiatan lain.
Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu dicatat bahwa beberapa skala usaha tercantum dengan lebih dari satu tingkat risiko; ini berarti risiko dapat berbeda tergantung kondisi skala usaha dan karakter kegiatan, sesuai data yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01640 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Istilah tersebut digunakan sesuai data tanpa menambahkan izin lain.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini hanya dicantumkan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "01640 - Pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan". Informasi ini berasal dari data padanan yang disediakan.
Data jenis perubahan yang tercantum: "-". Data tersebut disajikan sebagaimana tercantum dalam sumber dan tidak diinterpretasikan lebih lanjut.
Kegiatan yang termasuk meliputi pengeliminasian material selain benih, penyortiran benih berukuran terlalu kecil, pemisahan benih yang rusak secara mekanis atau karena serangga, pemisahan benih belum matang, dan pengurangan kelembaban benih agar aman untuk disimpan, sesuai uraian resmi KBLI.
Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak menjelaskan persyaratan teknis atau tata cara penerbitan keduanya.
Dalam data tercantum "3 Hari" dan "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Keterangan ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "01640 - Pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan". Bagian jenis perubahan pada data menampilkan "-" sesuai sumber; data tidak memuat rincian perubahan lebih lanjut.