← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01640 - Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan benih yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas perbanyakan benih melalui pengeliminasian material selain benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanis atau karena serangga, dan benih yang belum matang, dan juga mengurangi kelembaban benih agar aman untuk disimpan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01640 - Pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan, 01640

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Mencakup semua kegiatan pascapanen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanik atau kerusakan benih karena serangga dan benih yang belum matang dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpanan benih. Kegiatan ini mencakup pengering-an, pembersihan, sortasi, dan lainnya sampai benih dipasarkan. pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Good Handling Practices (GHP) untuk benih.

2

Kelayakan Teknis sebagai produsen dari instansi yang berwenang

3

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Good Handling Practices (GHP) untuk benih.

2

Kelayakan Teknis sebagai produsen dari instansi yang berwenang

3

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan akan menerapkan Good Handling Practices (GHP) untuk benih

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan alat

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan GHP untuk benih.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan akan menerapkan Good Handling Practices (GHP) untuk benih

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan alat

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan GHP untuk benih.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01640?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01640

Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01640: Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01640.

Pengertian KBLI 01640

KBLI 01640 berjudul "Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan" dan mencakup kegiatan pengolahan benih yang bertujuan meningkatkan kualitas perbanyakan benih dengan cara mengeliminasikan material selain benih, menyingkirkan benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak akibat mekanis atau serangga, serta benih yang belum matang, serta kegiatan pengurangan kelembaban benih agar aman untuk disimpan. Uraian resmi tersebut menjadi dasar ruang lingkup kegiatan dalam klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01640

Ruang lingkup KBLI 01640 adalah pengolahan benih tanaman yang difokuskan pada peningkatan mutu untuk tujuan perbanyakan, dengan langkah-langkah pengeliminasi material asing, penyortiran berdasarkan ukuran dan kerusakan, serta penanganan kelembaban agar benih dapat disimpan secara aman. Pernyataan ini diambil langsung dari uraian resmi KBLI.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01640

  • Pengeliminasian material selain benih dari lot benih untuk meningkatkan mutu perbanyakan.
  • Pemisahan atau penghilangan benih yang berukuran terlalu kecil guna mempertahankan kualitas benih perbanyakan.
  • Pemisahan benih yang rusak secara mekanis atau akibat serangan serangga.
  • Pemisahan benih yang belum matang dari benih yang memenuhi syarat perbanyakan.
  • Pengelolaan kelembaban benih (pengurangan kelembaban) agar benih aman disimpan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI 01640. Uraian resmi hanya menjelaskan kegiatan yang termasuk; bagian pengecualian atau pembeda tidak disebutkan dalam data.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 01640 meliputi: penyortiran manual atau mekanis untuk mengeluarkan material bukan benih dari gudang benih, pemisahan benih berukuran kecil dari benih berukuran standar untuk tujuan perbanyakan, pemisahan benih yang rusak oleh hama atau karena cedera mekanis, pemisahan benih yang belum matang, serta proses pengeringan atau pengurangan kelembaban untuk memastikan benih aman saat disimpan. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambah kegiatan lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu dicatat bahwa beberapa skala usaha tercantum dengan lebih dari satu tingkat risiko; ini berarti risiko dapat berbeda tergantung kondisi skala usaha dan karakter kegiatan, sesuai data yang tersedia.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01640 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Istilah tersebut digunakan sesuai data tanpa menambahkan izin lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini hanya dicantumkan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "01640 - Pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan". Informasi ini berasal dari data padanan yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Data jenis perubahan yang tercantum: "-". Data tersebut disajikan sebagaimana tercantum dalam sumber dan tidak diinterpretasikan lebih lanjut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan uraian resmi KBLI 01640 sesuai dengan kegiatan yang akan didaftarkan, karena uraian resmi menjadi dasar klasifikasi.
  • Periksa skala usaha dan tingkat risiko yang relevan, karena data menunjukkan beberapa kombinasi risiko untuk skala usaha yang sama.
  • Siapkan dokumen terkait perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) sesuai kebutuhan administratif yang berlaku; data hanya menyebut jenis perizinan tanpa rincian persyaratan teknis.
  • Perhatikan jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data (3 Hari, 7 Hari) dengan catatan bahwa ini bukan jaminan waktu penerbitan.
  • Data tidak mencantumkan persyaratan teknis terperinci, modal, lokasi, atau aspek lingkungan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01640?

Kegiatan yang termasuk meliputi pengeliminasian material selain benih, penyortiran benih berukuran terlalu kecil, pemisahan benih yang rusak secara mekanis atau karena serangga, pemisahan benih belum matang, dan pengurangan kelembaban benih agar aman untuk disimpan, sesuai uraian resmi KBLI.

Perizinan apa yang diperlukan untuk kegiatan ini menurut data?

Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak menjelaskan persyaratan teknis atau tata cara penerbitan keduanya.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan?

Dalam data tercantum "3 Hari" dan "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Keterangan ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.

Apakah KBLI 01640 mengalami perubahan dibanding KBLI 2020?

Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "01640 - Pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan". Bagian jenis perubahan pada data menampilkan "-" sesuai sumber; data tidak memuat rincian perubahan lebih lanjut.