Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penetasan telur atas dasar balas jasa atau kontrak.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
01623 - Jasa Penetasan Telur, 01623
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan produksi dan distribusi ternak umur sehari
Menyampaikan laporan pengelolaan telur infertil
Menyampaikan laporan kegiatan pengembangan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan produksi dan distribusi ternak umur sehari
Menyampaikan laporan pengelolaan telur infertil
Menyampaikan laporan kegiatan pengembangan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, strain dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara penetasan telur yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar cara penetasan yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan Setting Hatching Record (SHR)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan. produksi dan distribusi ternak umur sehari
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan pengelolaan telur infertil
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, strain dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara penetasan telur yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar cara penetasan yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan Setting Hatching Record (SHR)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan. produksi dan distribusi ternak umur sehari
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan pengelolaan telur infertil
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01622
Jasa Penetasan Telur
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01622.
KBLI 01622 berjudul Jasa Penetasan Telur. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penetasan telur atas dasar balas jasa atau kontrak.
Ruang lingkup resmi KBLI 01622 terbatas pada penyelenggaraan penetasan telur yang dilakukan berdasarkan skema balas jasa atau kontrak. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah layanan penetasan telur yang diselenggarakan dengan perjanjian balas jasa atau kontrak antara pihak penyedia layanan dan pemilik telur.
Dalam data yang digunakan tidak tercantum keterangan tambahan mengenai kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 01622. Jika ada kegiatan lain yang mirip, informasi pemisahan tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi ini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit usaha yang menerima telur dari pihak lain untuk ditetaskan dan memberikan imbalan atau melaksanakan penetasan berdasarkan kontrak dengan pemilik telur. Contoh lain yang menyiratkan kegiatan inti adalah penyediaan jasa penetasan yang operasionalnya didasarkan pada perjanjian balas jasa atau kontrak.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha. Data tidak memberikan rincian penyebab perbedaan tingkat risiko atau parameter teknis yang menentukannya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01622 adalah:
Istilah perizinan disebut persis seperti dalam data; data tidak memuat rincian persyaratan teknis, prosedur penerbitan, atau dokumen pendukung untuk masing-masing perizinan tersebut.
Dalam data, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai 7 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagaimana adanya dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada praktik pelaksanaan.
Padanan KBLI 01622 pada KBLI 2020 tercatat sebagai:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 01622 adalah:
Sebelum memilih KBLI 01622, catatan penting berdasarkan data adalah:
Uraian resmi menyatakan kelompok ini mencakup kegiatan penetasan telur atas dasar balas jasa atau kontrak. Data tidak menjelaskan secara eksplisit apakah penetasan untuk keperluan internal termasuk atau tidak; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak memuat rincian lebih lanjut tentang persyaratan atau jenis izin sektoral lainnya.
Dalam data, jangka waktu penerbitan tercantum "7 Hari". Keterangan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum adalah "01623 - Jasa Penetasan Telur" pada KBLI 2020.