Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan cacing untuk menghasilkan bibit dan daging, dan hasil lainnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01496 - Pembibitan Dan Budidaya Cacing, 01496
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan atau budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan atau budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01496
Budi Daya dan Pembibitan Cacing
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01496.
KBLI 01496 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Cacing". Menurut data resmi yang digunakan, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan cacing dengan tujuan menghasilkan bibit, daging, dan hasil lainnya. Uraian resmi tersebut menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup dan batasan kegiatan dalam kode KBLI ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh aktivitas yang terkait dengan budi daya cacing dan pembibitan cacing yang diarahkan untuk menghasilkan bibit cacing, daging cacing, serta hasil lain yang berasal dari kegiatan tersebut. Penjelasan ini mengikuti teks resmi yang menjadi dasar klasifikasi KBLI 01496.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Data KBLI yang digunakan tidak memuat keterangan rinci tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan kata lain, uraian resmi tidak mencantumkan pengecualian atau kode lain yang harus dipisahkan dari KBLI 01496.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data dan harus dipertimbangkan sesuai skala usaha pelaku:
Perlu diperhatikan bahwa data menyajikan variasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01496 adalah:
Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan merupakan rincian perizinan yang tercantum. Rincian persyaratan, mekanisme penerbitan, atau dokumen tambahan yang mungkin diperlukan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 01496, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:
KBLI 01496 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Cacing" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan cacing untuk menghasilkan bibit, daging, dan hasil lainnya.
Kegiatan yang termasuk, berdasarkan uraian resmi, adalah budi daya cacing untuk menghasilkan daging, pembibitan cacing untuk menghasilkan bibit, serta produksi hasil lainnya dari budi daya dan pembibitan cacing.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data.
Data menyebutkan tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro dan Usaha Kecil memiliki risiko Rendah; Usaha Menengah dan Usaha Besar memiliki risiko Menengah Tinggi.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam waktu tersebut.