← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01496 - Budi Daya dan Pembibitan Cacing

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan cacing untuk menghasilkan bibit dan daging, dan hasil lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01496 - Pembibitan Dan Budidaya Cacing, 01496

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan atau budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan atau budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan/ budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01496?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01496

Budi Daya dan Pembibitan Cacing

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01496: Budi Daya dan Pembibitan Cacing

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01496.

Pengertian KBLI 01496

KBLI 01496 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Cacing". Menurut data resmi yang digunakan, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan cacing dengan tujuan menghasilkan bibit, daging, dan hasil lainnya. Uraian resmi tersebut menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup dan batasan kegiatan dalam kode KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01496

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh aktivitas yang terkait dengan budi daya cacing dan pembibitan cacing yang diarahkan untuk menghasilkan bibit cacing, daging cacing, serta hasil lain yang berasal dari kegiatan tersebut. Penjelasan ini mengikuti teks resmi yang menjadi dasar klasifikasi KBLI 01496.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01496

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Budi daya cacing untuk produksi daging cacing.
  • Pembibitan cacing untuk menghasilkan bibit cacing.
  • Produksi hasil lainnya yang berasal dari budi daya dan pembibitan cacing.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak memuat keterangan rinci tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan kata lain, uraian resmi tidak mencantumkan pengecualian atau kode lain yang harus dipisahkan dari KBLI 01496.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Unit pembibitan cacing yang memproduksi bibit cacing untuk keperluan budidaya lebih lanjut.
  • Usaha budi daya cacing yang memproduksi daging cacing sebagai produk akhir.
  • Usaha yang mengelola produk lain yang berasal dari budi daya atau pembibitan cacing, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi sebagai "hasil lainnya".

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data dan harus dipertimbangkan sesuai skala usaha pelaku:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.

Perlu diperhatikan bahwa data menyajikan variasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01496 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan merupakan rincian perizinan yang tercantum. Rincian persyaratan, mekanisme penerbitan, atau dokumen tambahan yang mungkin diperlukan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 01496 - Pembibitan Dan Budidaya Cacing

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 01496, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  • Tentukan skala usaha dengan jelas (Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar) karena data menunjukkan perbedaan tingkat risiko berdasarkan skala usaha.
  • Pastikan perizinan berusaha yang tercantum dalam data (NIB dan Sertifikat Standar) dipahami sebagai persyaratan yang disebutkan; rincian persyaratan lebih lanjut tidak tercantum dalam data.
  • Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) sebagai informasi dari data, namun bukan jaminan waktu penerbitan izin.
  • Uraian resmi harus menjadi acuan untuk menentukan apakah kegiatan usaha termasuk dalam lingkup KBLI 01496, karena uraian tersebut mendefinisikan kegiatan yang termasuk.
  • Informasi mengenai mekanisme pendaftaran melalui OSS, persyaratan teknis tambahan, atau pengecualian tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 01496?

KBLI 01496 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Cacing" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan cacing untuk menghasilkan bibit, daging, dan hasil lainnya.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan yang termasuk, berdasarkan uraian resmi, adalah budi daya cacing untuk menghasilkan daging, pembibitan cacing untuk menghasilkan bibit, serta produksi hasil lainnya dari budi daya dan pembibitan cacing.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha ini?

Data menyebutkan tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro dan Usaha Kecil memiliki risiko Rendah; Usaha Menengah dan Usaha Besar memiliki risiko Menengah Tinggi.

Berapakah jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam waktu tersebut.