← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01467 - Budi Daya dan Pembibitan Burung Merpati

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau lainnya, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung merpati dan telur tetas.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01467 - Pembibitan Dan Budidaya Burung Merpati, 01467

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak Yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak Yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan dan budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan dan budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01467?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01467

Budi Daya dan Pembibitan Burung Merpati

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01467: Budi Daya dan Pembibitan Burung Merpati

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01467.

Pengertian KBLI 01467

KBLI 01467 berjudul Budi Daya dan Pembibitan Burung Merpati. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau lainnya, serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung merpati dan telur tetas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01467

Ruang lingkup ditetapkan pada uraian resmi: kegiatan yang berkaitan dengan budi daya burung merpati dan kegiatan pembibitan yang menghasilkan bibit ternak dan telur tetas. Informasi ini merupakan sumber utama untuk memahami batasan kegiatan dalam KBLI 01467.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01467

  • Budi daya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau jenis burung merpati lainnya.
  • Pembibitan burung merpati untuk menghasilkan bibit ternak burung merpati.
  • Pembibitan yang menghasilkan telur tetas untuk burung merpati.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan. Karena itu, data tidak mencantumkan pengecualian atau referensi ke kode lain yang harus dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh operasional yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: peternakan yang memelihara burung merpati untuk produksi daging (burung merpati potong), unit pembibitan yang memproduksi bibit ternak burung merpati, dan fasilitas yang memproduksi telur tetas untuk penetasan bibit merpati.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi di bawah ini tercantum dalam data dan harus dipertimbangkan sesuai skala usaha yang dimiliki.

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01467 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini diambil langsung dari data; detail persyaratan teknis, prosedur pengajuan, atau syarat khusus lainnya tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:

  • 01467 - Pembibitan Dan Budidaya Burung Merpati

Status Perubahan KBLI

Field jenis perubahan dalam data berisi tanda "-". Data tidak memberikan keterangan lain mengenai perubahan atau revisi untuk KBLI 01467.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 01467, perhatikan beberapa hal yang tercermin dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (budi daya dan/atau pembibitan burung merpati), cek kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya karena tingkat risiko berbeda menurut skala, dan catat perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar). Informasi teknis tambahan atau pengecualian tidak tersedia dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 01467 mencakup usaha pembibitan dan budi daya burung selain merpati?

Uraian resmi untuk KBLI 01467 menyatakan secara khusus kegiatan yang berkaitan dengan burung merpati. Data tidak menyebutkan pembibitan atau budi daya untuk jenis burung lain.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 01467?

Data mencantumkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan teknis atau prosedur penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha pembibitan merpati?

Tingkat risiko bergantung pada skala usaha: usaha mikro dan kecil dikategorikan sebagai Rendah; usaha menengah dan besar dikategorikan sebagai Menengah Tinggi — semua kombinasi ini tercantum dalam data.

Apakah ada perubahan pada kode ini dibandingkan KBLI sebelumnya?

Field jenis perubahan dalam data berisi tanda "-", dan padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "01467 - Pembibitan Dan Budidaya Burung Merpati". Data tidak memberikan keterangan tambahan tentang perubahan.