Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau lainnya, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung merpati dan telur tetas.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01467 - Pembibitan Dan Budidaya Burung Merpati, 01467
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak Yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan atau budidaya Ternak Yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan dan budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan dan budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01467
Budi Daya dan Pembibitan Burung Merpati
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01467.
KBLI 01467 berjudul Budi Daya dan Pembibitan Burung Merpati. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau lainnya, serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung merpati dan telur tetas.
Ruang lingkup ditetapkan pada uraian resmi: kegiatan yang berkaitan dengan budi daya burung merpati dan kegiatan pembibitan yang menghasilkan bibit ternak dan telur tetas. Informasi ini merupakan sumber utama untuk memahami batasan kegiatan dalam KBLI 01467.
Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan. Karena itu, data tidak mencantumkan pengecualian atau referensi ke kode lain yang harus dibedakan.
Contoh-contoh operasional yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: peternakan yang memelihara burung merpati untuk produksi daging (burung merpati potong), unit pembibitan yang memproduksi bibit ternak burung merpati, dan fasilitas yang memproduksi telur tetas untuk penetasan bibit merpati.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi di bawah ini tercantum dalam data dan harus dipertimbangkan sesuai skala usaha yang dimiliki.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01467 adalah:
Daftar ini diambil langsung dari data; detail persyaratan teknis, prosedur pengajuan, atau syarat khusus lainnya tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:
Field jenis perubahan dalam data berisi tanda "-". Data tidak memberikan keterangan lain mengenai perubahan atau revisi untuk KBLI 01467.
Sebelum memilih KBLI 01467, perhatikan beberapa hal yang tercermin dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (budi daya dan/atau pembibitan burung merpati), cek kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya karena tingkat risiko berbeda menurut skala, dan catat perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar). Informasi teknis tambahan atau pengecualian tidak tersedia dalam data ini.
Uraian resmi untuk KBLI 01467 menyatakan secara khusus kegiatan yang berkaitan dengan burung merpati. Data tidak menyebutkan pembibitan atau budi daya untuk jenis burung lain.
Data mencantumkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan teknis atau prosedur penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Tingkat risiko bergantung pada skala usaha: usaha mikro dan kecil dikategorikan sebagai Rendah; usaha menengah dan besar dikategorikan sebagai Menengah Tinggi — semua kombinasi ini tercantum dalam data.
Field jenis perubahan dalam data berisi tanda "-", dan padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "01467 - Pembibitan Dan Budidaya Burung Merpati". Data tidak memberikan keterangan tambahan tentang perubahan.