← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01465 - Budi Daya dan Pembibitan Itik dan Bebek

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya itik dan bebek untuk menghasilkan itik dan bebek pedaging, itik dan bebek petelur, telur konsumsi dan lainnya, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan telur tetas serta bibit itik dan bebek.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01465 - Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek, 01465

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin, Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pembibitan Itik dan/ atau bebek

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara pembibitan Ternak yang baik

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara pembibitan Ternak yang baik

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan cara pembibitan Ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan cara pembibitan Ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

budidaya Itik dan/ atau bebek

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01465?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01465

Budi Daya dan Pembibitan Itik dan Bebek

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01465: Budi Daya dan Pembibitan Itik dan Bebek

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01465.

Pengertian KBLI 01465

KBLI 01465 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Itik dan Bebek" dan mencakup kegiatan budi daya serta pembibitan itik dan bebek sesuai uraian resmi yang digunakan sebagai sumber utama dalam penjelasan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01465

Ruang lingkup KBLI 01465, berdasarkan uraian resmi, meliputi budi daya itik dan bebek untuk menghasilkan itik dan bebek pedaging, itik dan bebek petelur, telur konsumsi dan lainnya, serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan telur tetas dan bibit itik dan bebek.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01465

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Budi daya itik dan bebek untuk menghasilkan itik dan bebek pedaging.
  • Budi daya itik dan bebek untuk menghasilkan itik dan bebek petelur.
  • Produksi telur konsumsi dan kegiatan terkait yang disebutkan sebagai "telur konsumsi dan lainnya".
  • Kegiatan pembibitan yang menghasilkan telur tetas.
  • Kegiatan pembibitan yang menghasilkan bibit itik dan bibit bebek.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 01465. Dengan kata lain, uraian resmi tidak mencantumkan pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 01465 meliputi:

  • Budi daya itik untuk produksi daging (itik pedaging).
  • Budi daya bebek untuk produksi daging (bebek pedaging).
  • Budi daya itik atau bebek untuk produksi telur petelur.
  • Produksi telur konsumsi dari itik atau bebek.
  • Pembibitan untuk menghasilkan telur tetas dan bibit itik atau bebek.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; seluruh kombinasi tercantum persis sesuai sumber data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data mencantumkan lebih dari satu tingkat risiko untuk beberapa skala usaha (misalnya Usaha Menengah dan Usaha Besar), sehingga seluruh variasi tersebut tercakup dalam penilaian risiko yang disajikan oleh data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01465 adalah sebagai berikut:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini disajikan persis sesuai dengan data; penjelasan atau rincian lebih lanjut mengenai jenis Izin atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini tercantum sebagai data tetapi bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 01465 - Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek

Status Perubahan KBLI

Field jenis perubahan pada data berisi tanda "-" sebagaimana tercantum; data tidak memberikan penjelasan tambahan mengenai makna tanda tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01465 pada sistem OSS atau platform pendaftaran lain, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01465 (budi daya untuk pedaging, petelur, telur konsumsi, dan pembibitan telur tetas serta bibit).
  2. Periksa skala usaha yang tepat karena tingkat risiko berbeda-beda berdasarkan skala usaha; data mencantumkan beberapa tingkat risiko untuk skala menengah dan besar.
  3. Persiapkan perizinan berusaha yang tercantum dalam data: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar—detail persyaratan teknis atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data.
  4. Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum ("7 Hari") sebagai informasi dari data, namun bukan sebagai jaminan penerbitan.
  5. Periksa padanan KBLI 2020 jika diperlukan kecocokan klasifikasi karena data mencantumkan padanan yang spesifik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 01465?

KBLI 01465 adalah klasifikasi untuk "Budi Daya dan Pembibitan Itik dan Bebek" yang mencakup budi daya untuk menghasilkan itik dan bebek pedaging dan petelur, produksi telur konsumsi, serta pembibitan untuk telur tetas dan bibit itik dan bebek, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 01465?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai persyaratan masing-masing perizinan.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Apakah ada kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 01465?

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; data tidak menyediakan daftar pengecualian.