Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya itik dan bebek untuk menghasilkan itik dan bebek pedaging, itik dan bebek petelur, telur konsumsi dan lainnya, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan telur tetas serta bibit itik dan bebek.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01465 - Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek, 01465
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin, Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan cara pembibitan Ternak yang baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan cara pembibitan Ternak yang baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan cara pembibitan Ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan cara pembibitan Ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01465
Budi Daya dan Pembibitan Itik dan Bebek
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01465.
KBLI 01465 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Itik dan Bebek" dan mencakup kegiatan budi daya serta pembibitan itik dan bebek sesuai uraian resmi yang digunakan sebagai sumber utama dalam penjelasan ini.
Ruang lingkup KBLI 01465, berdasarkan uraian resmi, meliputi budi daya itik dan bebek untuk menghasilkan itik dan bebek pedaging, itik dan bebek petelur, telur konsumsi dan lainnya, serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan telur tetas dan bibit itik dan bebek.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Dalam data yang digunakan tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 01465. Dengan kata lain, uraian resmi tidak mencantumkan pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 01465 meliputi:
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; seluruh kombinasi tercantum persis sesuai sumber data:
Perlu diperhatikan bahwa data mencantumkan lebih dari satu tingkat risiko untuk beberapa skala usaha (misalnya Usaha Menengah dan Usaha Besar), sehingga seluruh variasi tersebut tercakup dalam penilaian risiko yang disajikan oleh data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01465 adalah sebagai berikut:
Daftar ini disajikan persis sesuai dengan data; penjelasan atau rincian lebih lanjut mengenai jenis Izin atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini tercantum sebagai data tetapi bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Field jenis perubahan pada data berisi tanda "-" sebagaimana tercantum; data tidak memberikan penjelasan tambahan mengenai makna tanda tersebut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01465 pada sistem OSS atau platform pendaftaran lain, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
KBLI 01465 adalah klasifikasi untuk "Budi Daya dan Pembibitan Itik dan Bebek" yang mencakup budi daya untuk menghasilkan itik dan bebek pedaging dan petelur, produksi telur konsumsi, serta pembibitan untuk telur tetas dan bibit itik dan bebek, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai persyaratan masing-masing perizinan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; data tidak menyediakan daftar pengecualian.