← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01450 - Peternakan Babi

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya babi berupa penggemukan untuk menghasilkan babi siap potong dan kegiatan pembibitan babi untuk menghasilkan bibit ternak babi, semen, dan embrio.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01450 - Peternakan Babi, 01450

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pembibitan babi

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara pembibitan Ternak yang baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara pembibitan Ternak yang baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

budidaya babi

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01450?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01450

Peternakan Babi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01450: Peternakan Babi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01450.

Pengertian KBLI 01450

KBLI 01450 berjudul "Peternakan Babi". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan budi daya babi berupa penggemukan untuk menghasilkan babi siap potong dan kegiatan pembibitan babi untuk menghasilkan bibit ternak babi, semen, dan embrio.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01450

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan budi daya babi yang meliputi dua fokus utama: penggemukan babi untuk menghasilkan babi siap potong, dan pembibitan babi untuk menghasilkan bibit ternak serta produk pembibitan seperti semen dan embrio.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01450

  • Penggemukan babi untuk menghasilkan babi siap potong.
  • Pembibitan babi untuk menghasilkan bibit ternak babi.
  • Pembibitan yang menghasilkan semen (ejakulat) babi.
  • Pembibitan yang menghasilkan embrio babi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

DATA KBLI tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Usaha penggemukan babi dengan tujuan menghasilkan babi siap potong untuk pasar.
  • Unit pembibitan babi yang memproduksi bibit ternak babi untuk perbanyakan populasi ternak.
  • Unit pembibitan yang menghasilkan semen sebagai produk pembiakan.
  • Unit pembibitan yang menghasilkan embrio untuk tujuan reproduksi dan pemuliaan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perhatikan bahwa DATA KBLI memuat lebih dari satu tingkat risiko untuk kategori "Usaha Menengah"; kedua tingkat risiko tersebut tercantum secara terpisah dalam data.

Perizinan Berusaha

Menurut DATA KBLI, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01450 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Penjelasan rinci mengenai persyaratan atau tata cara penerbitan perizinan tersebut tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI mencatat "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 01450 dengan klasifikasi sebelumnya adalah:

  • 01450 - Peternakan Babi

Status Perubahan KBLI

DATA KBLI mencantumkan status perubahan untuk kode ini sebagai "Tetap".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

DATA KBLI tidak memuat rincian persyaratan teknis, lingkungan, modal, atau dokumen spesifik yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 01450. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan administratif atau teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01450?

KBLI 01450 berjudul "Peternakan Babi" dan menurut uraian resmi mencakup budi daya babi berupa penggemukan untuk menghasilkan babi siap potong serta pembibitan babi untuk menghasilkan bibit ternak, semen, dan embrio.

Apakah kegiatan pembibitan termasuk dalam KBLI 01450?

Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan pembibitan babi untuk menghasilkan bibit ternak babi, semen, dan embrio termasuk dalam ruang lingkup KBLI 01450.

Apa saja tingkat risiko untuk skala usaha berbeda pada KBLI 01450?

DATA KBLI mencantumkan kombinasi berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01450 dan berapa jangka waktunya?

Perizinan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Keterangan jangka waktu tersebut merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.