← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

01301 - Pertanian Tanaman Hias

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian atau budi daya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, helikonia (pisang-pisangan), dracaena, filodendron, monstera, cordyline, anturium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem, dan tanaman hias bunga seperti anggrek, mawar, adenium (kamboja jepang), anturium bunga, euforbia, dan ixora (soka). Kelompok ini juga mencakup penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamental dan tanah berumput untuk transplantasi. Kegiatan pertanian tanaman hias yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

01301 - Pertanian Tanaman Hias, 01726 - Penangkaran Anggrek, 01301

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Membuat catatan kegiatan usaha

2

Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Membuat catatan kegiatan usaha

2

Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.

2

Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

3

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana usaha.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan transfer teknologi.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01301?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01301

Pertanian Tanaman Hias

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01301: Pertanian Tanaman Hias

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01301.

Pengertian KBLI 01301

KBLI 01301 berjudul "Pertanian Tanaman Hias". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian atau budi daya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup serta penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamental dan tanah berumput untuk transplantasi. Kegiatan yang dimaksud meliputi rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01301

Ruang lingkup KBLI 01301 didasarkan pada uraian resmi dan mencakup budi daya berbagai jenis tanaman hias daun dan bunga hidup serta penanaman tumbuhan untuk keperluan ornamental dan tanah berumput untuk transplantasi. Selain jenis tanaman yang tercantum, ruang lingkup juga menyertakan seluruh tahapan produksi tanaman hias yang dilakukan sebagai rangkaian kegiatan agrikultur.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01301

  • Pengolahan lahan untuk budidaya tanaman hias.
  • Penanaman tanaman hias daun dan bunga hidup.
  • Pemeliharaan tanaman hias selama masa tumbuh.
  • Pemanenan dan kegiatan pascapanen sebagai bagian dari rangkaian kegiatan.
  • Budi daya tanaman hias daun seperti bonsai, suplir, kuping gajah, dracaena, filodendron, monstera, cordyline, anturium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem, dan lain-lain yang tercantum dalam uraian resmi.
  • Budi daya tanaman hias bunga seperti anggrek, mawar, adenium (kamboja jepang), anturium bunga, euforbia, ixora (soka), dan jenis bunga hidup lain yang disebutkan dalam uraian resmi.
  • Penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamental dan penyiapan tanah berumput untuk transplantasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang menjadi sumber tidak memuat pernyataan tegas mengenai kegiatan yang dikecualikan. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan secara eksplisit.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Beberapa contoh yang sesuai dengan uraian resmi untuk KBLI 01301 antara lain:

  • Budidaya bonsai termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan dan pascapanen sebagai satu rangkaian kegiatan.
  • Pengembangan tanaman anggrek hidup, mencakup penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang terkait.
  • Produksi tanaman hias daun seperti monstera atau filodendron yang meliputi seluruh rangkaian kegiatan agrikultur.
  • Penanaman dan persiapan tanah berumput untuk keperluan transplantasi (penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamental dan tanah berumput untuk transplantasi).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 01301 bervariasi menurut skala usaha. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum di data adalah:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda sesuai skala usaha; data tidak menyatakan bahwa semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01301 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan dan tidak menambahkan persyaratan perizinan lain di luar yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 menurut data:

  • 01301 - Pertanian Tanaman Hias
  • 01726 - Penangkaran Anggrek

Status Perubahan KBLI

Status perubahan sebagaimana tercantum dalam data: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01301, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 01301, termasuk jenis tanaman hias yang disebutkan dan rangkaian kegiatan agrikultur yang tercakup.
  • Periksa skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut skala (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) sebagaimana tercantum pada data.
  • Siapkan perizinan berusaha yang disebutkan dalam data, yaitu NIB dan Sertifikat Standar.
  • Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) sebagai informasi dalam data, namun jangan menganggapnya sebagai jaminan penerbitan.
  • Padanan dengan KBLI 2020 tercantum dalam data dan dapat dijadikan referensi internal saat meninjau klasifikasi usaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01301?

KBLI 01301 berjudul "Pertanian Tanaman Hias" dan mencakup kegiatan pertanian atau budi daya tanaman hias daun dan bunga hidup serta penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamental dan tanah berumput untuk transplantasi, termasuk seluruh rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan hingga pascapanen menurut uraian resmi.

Jenis kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01301?

Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen untuk tanaman hias daun dan bunga hidup yang disebutkan dalam uraian resmi (mis. bonsai, anggrek, monstera, anturium, dan lain-lain).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01301?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01301 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.