Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian atau budi daya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, helikonia (pisang-pisangan), dracaena, filodendron, monstera, cordyline, anturium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem, dan tanaman hias bunga seperti anggrek, mawar, adenium (kamboja jepang), anturium bunga, euforbia, dan ixora (soka). Kelompok ini juga mencakup penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamental dan tanah berumput untuk transplantasi. Kegiatan pertanian tanaman hias yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
01301 - Pertanian Tanaman Hias, 01726 - Penangkaran Anggrek, 01301
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Membuat catatan kegiatan usaha
Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Membuat catatan kegiatan usaha
Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.
Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana usaha.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah
Jangka Waktu: 7 Hari
Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan transfer teknologi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01301
Pertanian Tanaman Hias
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01301.
KBLI 01301 berjudul "Pertanian Tanaman Hias". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian atau budi daya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup serta penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamental dan tanah berumput untuk transplantasi. Kegiatan yang dimaksud meliputi rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Ruang lingkup KBLI 01301 didasarkan pada uraian resmi dan mencakup budi daya berbagai jenis tanaman hias daun dan bunga hidup serta penanaman tumbuhan untuk keperluan ornamental dan tanah berumput untuk transplantasi. Selain jenis tanaman yang tercantum, ruang lingkup juga menyertakan seluruh tahapan produksi tanaman hias yang dilakukan sebagai rangkaian kegiatan agrikultur.
Uraian resmi yang menjadi sumber tidak memuat pernyataan tegas mengenai kegiatan yang dikecualikan. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan secara eksplisit.
Contoh penerapan kegiatan usaha harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Beberapa contoh yang sesuai dengan uraian resmi untuk KBLI 01301 antara lain:
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 01301 bervariasi menurut skala usaha. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum di data adalah:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda sesuai skala usaha; data tidak menyatakan bahwa semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01301 adalah:
Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan dan tidak menambahkan persyaratan perizinan lain di luar yang tercantum.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 menurut data:
Status perubahan sebagaimana tercantum dalam data: Gabung Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01301, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 01301 berjudul "Pertanian Tanaman Hias" dan mencakup kegiatan pertanian atau budi daya tanaman hias daun dan bunga hidup serta penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamental dan tanah berumput untuk transplantasi, termasuk seluruh rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan hingga pascapanen menurut uraian resmi.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen untuk tanaman hias daun dan bunga hidup yang disebutkan dalam uraian resmi (mis. bonsai, anggrek, monstera, anturium, dan lain-lain).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01301 adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.