← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01252 - Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman buah biji kacang- kacangan yang dapat dimakan, seperti almon, kacang mete, chestnut, kenari (walnut), kacang hazel, dan kacang pistasio. Pertanian buah biji kacang-kacangan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01252 - Pertanian Buah Biji Kacang- Kacangan, 01252

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah Biji Kacang Kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, Kenari, walnut dan Kacang Kacangan yang lainnya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Kabupaten/Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Dalam satu Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

7

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

7

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah biji Kacang Kacangan

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01252?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01252

Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01252: Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01252.

Pengertian KBLI 01252

KBLI 01252 berjudul "Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almon, kacang mete, chestnut, kenari (walnut), kacang hazel, dan kacang pistasio.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01252

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh rangkaian kegiatan pertanian untuk buah biji kacang-kacangan yang dimaksud, yaitu pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01252

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pengolahan lahan untuk budidaya buah biji kacang-kacangan.
  • Penanaman varietas yang disebutkan dalam uraian resmi (mis. almon, kacang mete, chestnut, kenari (walnut), kacang hazel, kacang pistasio).
  • Pemeliharaan tanaman selama masa tumbuh.
  • Pemanenan hasil buah biji kacang-kacangan.
  • Kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai bagian dari satu rangkaian kegiatan pertanian tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi pada data tidak menyebutkan kegiatan yang secara eksplisit "tidak termasuk" atau pengecualian lain. Oleh karena itu, data tidak memuat daftar kegiatan yang harus dibedakan di luar uraian resmi tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Perkebunan kacang mete yang melaksanakan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen sebagai rangkaian kegiatan.
  • Usaha pembudidayaan almon yang mencakup seluruh tahap dari pengolahan lahan hingga pascapanen.
  • Perkebunan kenari (walnut) yang mengintegrasikan pemeliharaan tanaman dan kegiatan pascapanen dalam satu rangkaian usaha.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data dan harus diperhatikan bersama-sama:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko pada beberapa skala usaha (mis. Usaha Mikro dan Usaha Kecil memiliki lebih dari satu tingkat risiko). Data tidak menjelaskan kondisi atau kriteria yang menyebabkan perbedaan tingkat risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01252 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Data tidak memuat rincian mekanisme penerbitan, persyaratan teknis, atau langkah administratif lain terkait NIB atau Sertifikat Standar. Informasi mengenai penggunaan OSS atau mekanisme lain tidak dijelaskan dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 01252 - Pertanian Buah Biji Kacang- Kacangan

Status Perubahan KBLI

Data pada elemen jenis_perubahan berisi nilai "-". Ini menunjukkan bahwa data tidak memuat informasi perubahan yang dijelaskan secara rinci; data tidak mencantumkan keterangan perubahan lain.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01252, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi, yaitu meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen untuk buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan dan spesies yang disebutkan.
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; data tidak menjelaskan persyaratan teknis atau prosedur penerbitan untuk dokumen tersebut.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 3 Hari, namun data tidak menjamin terbitnya perizinan dalam jangka waktu tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01252?

KBLI 01252 berjudul "Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan" dan mencakup kegiatan pertanian untuk buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan seperti almon, kacang mete, chestnut, kenari (walnut), kacang hazel, dan kacang pistasio, termasuk pengolahan lahan hingga pascapanen sebagai satu rangkaian kegiatan.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01252?

Menurut uraian resmi, yang termasuk adalah pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan untuk tanaman buah biji kacang-kacangan yang disebutkan.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01252?

Data mencantumkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian persyaratan atau mekanisme penerbitan perizinan tersebut.

Berapa tingkat risiko untuk KBLI 01252?

Data menyatakan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.