← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01220 - Pertanian Buah-buahan Tropis dan Subtropis

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah-buahan tropis dan subtropis, seperti alpukat, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, nanas, rambutan, durian, duku, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, dan buah naga. Pertanian buah-buahan tropis dan subtropis yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman buah tropis dan subtropis untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01220 - Pertanian Buah-Buahan Tropis dan Subtropis, 01220

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pascapanen Buah Buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya (budidaya Kurma)

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Lintas Kabupaten/Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

7

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Lintas Kabupaten/Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

7

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah tropis dan subtropis (Produksi Benih Kurma)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 3

Kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pascapanen Buah Buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP

2

Membuat catatan kegiatan usaha

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP

2

Membuat catatan kegiatan usaha

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan transfer teknologi.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kebun/lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/atau sudah memiliki sertifikat GAP.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan transfer teknologi.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kebun/lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/atau sudah memiliki sertifikat GAP.

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 4

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah tropis dan subtropis

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan peraturan perbenihan

2

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan peraturan perbenihan

2

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan peraturan perbenihan

2

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat pernyataan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) secara periodik pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01220?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01220

Pertanian Buah-buahan Tropis dan Subtropis

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01220: Pertanian Buah-buahan Tropis dan Subtropis

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01220.

Pengertian KBLI 01220

KBLI 01220 berjudul "Pertanian Buah-buahan Tropis dan Subtropis". Data resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pertanian yang terkait dengan buah-buahan tropis dan subtropis serta rangkaian kegiatan produksi dari pengolahan lahan hingga pascapanen, termasuk penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01220

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pertanian buah-buahan tropis dan subtropis seperti alpukat, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, nanas, rambutan, durian, duku, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, dan buah naga. Kegiatan yang dimaksud mencakup pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01220

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pengolahan lahan untuk budidaya buah-buahan tropis dan subtropis.
  • Penanaman dan pemeliharaan tanaman buah tropis dan subtropis.
  • Pemanenan hasil buah dari tanaman tersebut.
  • Kegiatan pascapanen yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi.
  • Penanaman tanaman buah tropis dan subtropis untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang tersedia tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 01220.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain:

  • Budidaya mangga mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, panen, hingga kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian.
  • Penanaman pisang raja yang meliputi seluruh tahapan produksi dan penanganan pascapanen sesuai uraian resmi.
  • Produksi benih berupa biji dari tanaman buah tropis atau subtropis melalui kegiatan penanaman yang diarahkan untuk menghasilkan benih.
  • Budidaya buah naga termasuk proses pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, panen, dan pascapanen sebagai rangkaian kegiatan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum sesuai data tanpa penafsiran tambahan:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01220 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Keterangan ini diambil langsung dari data dan disajikan tanpa menambahkan persyaratan atau prosedur yang tidak tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini merupakan bagian dari data yang disajikan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau dokumen akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 01220 - Pertanian Buah-Buahan Tropis dan Subtropis

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 01220 adalah "Tetap", sesuai data resmi yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 01220, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (jenis buah dan rangkaian kegiatan produksi yang disebutkan) dan ketahui perizinan berusaha yang tercatat dalam data (NIB dan Sertifikat Standar). Data yang digunakan tidak memuat rincian persyaratan tambahan, pengecualian, atau prosedur teknis.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01220?

KBLI 01220 berjudul "Pertanian Buah-buahan Tropis dan Subtropis" dan mencakup kegiatan pertanian buah-buahan tropis/subtropis serta rangkaian kegiatan produksi dari pengolahan lahan hingga pascapanen, termasuk penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01220?

Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji, sesuai uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01220?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data resmi yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko per skala usaha, antara lain: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Rendah; Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).

Apakah data menyebut kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 01220?

Uraian resmi yang digunakan tidak menyebut kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, data tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan.