Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah anggur untuk konsumsi langsung atau untuk memproduksi wine, jus, cuka, dan buah yang dikeringkan, seperti kismis, zante currants, dan sultana. Pertanian buah anggur yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman anggur untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan wine, lihat kelompok 11020; - pengolahan dan pengawetan anggur, lihat subgolongan 1030.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01210 - Pertanian Buah Anggur, 01210
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Membuat catatan kegiatan usaha.
Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Membuat catatan kegiatan usaha.
Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.
Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana usaha.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.
Jangka Waktu: 7 Hari
Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan transfer teknologi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya .
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01210
Pertanian Buah Anggur
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01210.
KBLI 01210 dengan judul resmi "Pertanian Buah Anggur" mengklasifikasikan kegiatan pertanian yang berkaitan dengan budidaya anggur untuk konsumsi langsung maupun untuk menghasilkan produk turunan seperti wine, jus, cuka, dan buah anggur yang dikeringkan (contoh: kismis, zante currants, sultana). Definisi ini diambil dari uraian resmi yang menjadi acuan klasifikasi kegiatan usaha.
Ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam uraian resmi meliputi seluruh rangkaian kegiatan pertanian buah anggur yang dilakukan sebagai satu kesatuan: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. Selain itu, ruang lingkup mencakup penanaman tanaman anggur untuk tujuan menghasilkan benih berupa biji.
Kegiatan yang termasuk adalah semua proses budidaya anggur yang dilakukan sebagai rangkaian kegiatan terpadu: persiapan dan pengolahan lahan, penanaman bibit atau biji anggur, pemeliharaan tanaman selama masa tumbuh, pemanenan buah anggur, serta kegiatan pascapanen yang terkait dengan komoditas anggur dalam konteks pertanian.
Uraian resmi menyebut secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 01210. Pembuatan wine tidak termasuk dan diklasifikasikan pada kelompok 11020. Pengolahan dan pengawetan anggur juga tidak termasuk dan dirujuk pada subgolongan 1030. Kegiatan-kegiatan tersebut perlu dibedakan agar klasifikasi usaha sesuai dengan uraian resmi.
Contoh usaha yang dapat dicantumkan berdasarkan uraian resmi antara lain: lahan pertanian yang dikelola untuk menanam varietas anggur konsumsi, praktik pemeliharaan tanaman anggur sampai panen untuk dijual sebagai buah segar, pengeringan buah anggur di lahan pertanian untuk menghasilkan kismis, serta penanaman tanaman anggur yang khusus ditujukan untuk memperoleh biji guna keperluan benih. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi.
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Untuk Usaha Mikro terdapat dua tingkat risiko: Rendah dan Menengah Rendah. Untuk Usaha Kecil juga tercantum dua tingkat risiko: Rendah dan Menengah Rendah. Usaha Menengah tercatat memiliki tingkat risiko Menengah Rendah. Sedangkan Usaha Besar tercantum dengan tingkat risiko Menengah Tinggi. Informasi ini menunjukkan variasi penilaian risiko berdasarkan skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang terkait adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Penyebutan perizinan ini mengacu langsung pada informasi yang tersedia dalam data KBLI 01210.
Data menyebut jangka waktu penerbitan selama "7 Hari". Keterangan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan atau kondisi usaha.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01210 adalah: "01210 - Pertanian Buah Anggur", menunjukkan bahwa judul dan nomornya dipertahankan pada padanan KBLI 2020 sesuai data.
Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah "Tetap", yang berarti klasifikasi dan judul tetap sesuai dengan uraian resmi dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01210 pada sistem perizinan, perhatikan uraian resmi terkait cakupan kegiatan—termasuk kegiatan yang termasuk (budidaya sampai pascapanen dan penanaman untuk benih) dan kegiatan yang tidak termasuk (pembuatan wine; pengolahan dan pengawetan anggur). Perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) dan jangka waktu penerbitan yang tercatat juga perlu dicatat sebagaimana informasi yang tersedia dalam data.
Tidak. Uraian resmi menyebut pembuatan wine tidak termasuk dalam KBLI 01210 dan dirujuk pada kelompok 11020.
Tidak. Pengolahan dan pengawetan anggur tidak termasuk dan dirujuk pada subgolongan 1030 menurut uraian resmi.
Data mencantumkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar.
Data menunjukkan variasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).