← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01210 - Pertanian Buah Anggur

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah anggur untuk konsumsi langsung atau untuk memproduksi wine, jus, cuka, dan buah yang dikeringkan, seperti kismis, zante currants, dan sultana. Pertanian buah anggur yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman anggur untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan wine, lihat kelompok 11020; - pengolahan dan pengawetan anggur, lihat subgolongan 1030.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01210 - Pertanian Buah Anggur, 01210

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pascapanen buah anggur

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Membuat catatan kegiatan usaha.

2

Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Membuat catatan kegiatan usaha.

2

Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.

2

Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

3

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana usaha.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya.

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan transfer teknologi.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya .

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah anggur

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01210?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01210

Pertanian Buah Anggur

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01210: Pertanian Buah Anggur

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01210.

Pengertian KBLI 01210

KBLI 01210 dengan judul resmi "Pertanian Buah Anggur" mengklasifikasikan kegiatan pertanian yang berkaitan dengan budidaya anggur untuk konsumsi langsung maupun untuk menghasilkan produk turunan seperti wine, jus, cuka, dan buah anggur yang dikeringkan (contoh: kismis, zante currants, sultana). Definisi ini diambil dari uraian resmi yang menjadi acuan klasifikasi kegiatan usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01210

Ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam uraian resmi meliputi seluruh rangkaian kegiatan pertanian buah anggur yang dilakukan sebagai satu kesatuan: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. Selain itu, ruang lingkup mencakup penanaman tanaman anggur untuk tujuan menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01210

Kegiatan yang termasuk adalah semua proses budidaya anggur yang dilakukan sebagai rangkaian kegiatan terpadu: persiapan dan pengolahan lahan, penanaman bibit atau biji anggur, pemeliharaan tanaman selama masa tumbuh, pemanenan buah anggur, serta kegiatan pascapanen yang terkait dengan komoditas anggur dalam konteks pertanian.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebut secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 01210. Pembuatan wine tidak termasuk dan diklasifikasikan pada kelompok 11020. Pengolahan dan pengawetan anggur juga tidak termasuk dan dirujuk pada subgolongan 1030. Kegiatan-kegiatan tersebut perlu dibedakan agar klasifikasi usaha sesuai dengan uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dicantumkan berdasarkan uraian resmi antara lain: lahan pertanian yang dikelola untuk menanam varietas anggur konsumsi, praktik pemeliharaan tanaman anggur sampai panen untuk dijual sebagai buah segar, pengeringan buah anggur di lahan pertanian untuk menghasilkan kismis, serta penanaman tanaman anggur yang khusus ditujukan untuk memperoleh biji guna keperluan benih. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Untuk Usaha Mikro terdapat dua tingkat risiko: Rendah dan Menengah Rendah. Untuk Usaha Kecil juga tercantum dua tingkat risiko: Rendah dan Menengah Rendah. Usaha Menengah tercatat memiliki tingkat risiko Menengah Rendah. Sedangkan Usaha Besar tercantum dengan tingkat risiko Menengah Tinggi. Informasi ini menunjukkan variasi penilaian risiko berdasarkan skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang terkait adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Penyebutan perizinan ini mengacu langsung pada informasi yang tersedia dalam data KBLI 01210.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebut jangka waktu penerbitan selama "7 Hari". Keterangan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan atau kondisi usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01210 adalah: "01210 - Pertanian Buah Anggur", menunjukkan bahwa judul dan nomornya dipertahankan pada padanan KBLI 2020 sesuai data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah "Tetap", yang berarti klasifikasi dan judul tetap sesuai dengan uraian resmi dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01210 pada sistem perizinan, perhatikan uraian resmi terkait cakupan kegiatan—termasuk kegiatan yang termasuk (budidaya sampai pascapanen dan penanaman untuk benih) dan kegiatan yang tidak termasuk (pembuatan wine; pengolahan dan pengawetan anggur). Perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) dan jangka waktu penerbitan yang tercatat juga perlu dicatat sebagaimana informasi yang tersedia dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 01210 mencakup pembuatan wine?

Tidak. Uraian resmi menyebut pembuatan wine tidak termasuk dalam KBLI 01210 dan dirujuk pada kelompok 11020.

Apakah pengolahan dan pengawetan anggur termasuk dalam KBLI 01210?

Tidak. Pengolahan dan pengawetan anggur tidak termasuk dan dirujuk pada subgolongan 1030 menurut uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01210?

Data mencantumkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana variasi tingkat risiko untuk KBLI 01210?

Data menunjukkan variasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).