← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01199 - Pertanian Tanaman Semusim Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01199 - Pertanian tanaman semusim lainnya YTDL, 01199

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan , pemanenan dan pengolahan pasca-panen. Meliputi pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

5

000 atau 1:

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

5

000 atau 1:

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Ruang Lingkup 2

Kegiatan perbenihan tanaman semusim lainnya. Meliputi pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01199?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01199

Pertanian Tanaman Semusim Lainnya YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01199: Pertanian Tanaman Semusim Lainnya YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01199.

Pengertian KBLI 01199

KBLI 01199 dengan judul resmi Pertanian Tanaman Semusim Lainnya YTDL adalah kelompok kegiatan pertanian yang mencakup penanaman tanaman semusim yang belum terklasifikasi di tempat lain serta kegiatan penanaman yang diarahkan untuk menghasilkan benih berupa biji, sesuai dengan uraian resmi yang menjadi sumber utama deskripsi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01199

Ruang lingkup KBLI 01199 berdasarkan uraian resmi adalah dua hal pokok: kegiatan pertanian untuk tanaman semusim yang belum diklasifikasikan dalam subkategori lain, dan kegiatan penanaman khusus yang menghasilkan benih dalam bentuk biji. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01199

  • Pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain (kegiatan budidaya tanaman semusim yang tidak tercantum pada subkategori spesifik lain).
  • Penanaman yang bertujuan menghasilkan benih berupa biji (kegiatan produksi benih dalam bentuk biji).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan yang "belum terklasifikasi di tempat lain". Data yang digunakan tidak merinci secara eksplisit kode atau kegiatan lain yang harus dibedakan dari KBLI 01199. Oleh karena itu, jika suatu kegiatan sudah memiliki klasifikasi khusus pada sumber lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini dan perlu diperiksa terhadap daftar klasifikasi resmi lainnya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: penanaman tanaman semusim yang tidak tercantum pada subkategori KBLI lain; dan usaha penanaman yang difokuskan pada produksi benih dalam bentuk biji. Contoh-contoh ini diambil hanya dari uraian resmi dan tidak menambahkan jenis tanaman atau aktivitas di luar yang disebutkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 01199 memuat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi merupakan informasi yang tercantum dalam data dan menggambarkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; sebaliknya, kombinasi yang tercantum menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha.

Perizinan Berusaha

Per data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01199 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan tidak memuat rincian prosedur, persyaratan teknis, atau institusi yang menerbitkan perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini hanya menunjukkan nilai yang tersedia dalam data; bukan kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi atau untuk semua kombinasi skala usaha dan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01199 adalah:

  • 01199 - Pertanian tanaman semusim lainnya YTDL

Status Perubahan KBLI

Menurut data, jenis perubahan untuk KBLI 01199 tercatat sebagai: Tetap. Informasi ini menunjukkan status perubahan sebagaimana tercantum dalam sumber data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01199, periksa kecocokan uraian resmi dengan kegiatan usaha Anda — khususnya apakah kegiatan merupakan pertanian tanaman semusim yang belum terklasifikasi di tempat lain atau penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji. Perhatikan pula kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum serta jenis perizinan berusaha yang disebutkan (NIB dan Sertifikat Standar). Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data (3 Hari, 7 Hari) hanya merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan kepastian penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01199?

KBLI 01199 berjudul Pertanian Tanaman Semusim Lainnya YTDL dan mencakup kegiatan pertanian tanaman semusim yang belum terklasifikasi di tempat lain serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji, sesuai uraian resmi dalam data.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01199?

Menurut uraian resmi, termasuk: (1) pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain; dan (2) penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji. Tidak ada tambahan kegiatan lain yang tercantum dalam data.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 01199?

Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian persyaratan teknis atau tata cara pengajuan.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini tersedia dalam data namun bukan kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam waktu tersebut untuk semua kasus.