Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01199 - Pertanian tanaman semusim lainnya YTDL, 01199
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
000 atau 1:
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
000 atau 1:
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01199
Pertanian Tanaman Semusim Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01199.
KBLI 01199 dengan judul resmi Pertanian Tanaman Semusim Lainnya YTDL adalah kelompok kegiatan pertanian yang mencakup penanaman tanaman semusim yang belum terklasifikasi di tempat lain serta kegiatan penanaman yang diarahkan untuk menghasilkan benih berupa biji, sesuai dengan uraian resmi yang menjadi sumber utama deskripsi ini.
Ruang lingkup KBLI 01199 berdasarkan uraian resmi adalah dua hal pokok: kegiatan pertanian untuk tanaman semusim yang belum diklasifikasikan dalam subkategori lain, dan kegiatan penanaman khusus yang menghasilkan benih dalam bentuk biji. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kode ini.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan yang "belum terklasifikasi di tempat lain". Data yang digunakan tidak merinci secara eksplisit kode atau kegiatan lain yang harus dibedakan dari KBLI 01199. Oleh karena itu, jika suatu kegiatan sudah memiliki klasifikasi khusus pada sumber lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini dan perlu diperiksa terhadap daftar klasifikasi resmi lainnya.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: penanaman tanaman semusim yang tidak tercantum pada subkategori KBLI lain; dan usaha penanaman yang difokuskan pada produksi benih dalam bentuk biji. Contoh-contoh ini diambil hanya dari uraian resmi dan tidak menambahkan jenis tanaman atau aktivitas di luar yang disebutkan.
Data KBLI 01199 memuat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi merupakan informasi yang tercantum dalam data dan menggambarkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha:
Data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; sebaliknya, kombinasi yang tercantum menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha.
Per data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01199 adalah:
Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan tidak memuat rincian prosedur, persyaratan teknis, atau institusi yang menerbitkan perizinan tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini hanya menunjukkan nilai yang tersedia dalam data; bukan kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi atau untuk semua kombinasi skala usaha dan perizinan.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01199 adalah:
Menurut data, jenis perubahan untuk KBLI 01199 tercatat sebagai: Tetap. Informasi ini menunjukkan status perubahan sebagaimana tercantum dalam sumber data.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01199, periksa kecocokan uraian resmi dengan kegiatan usaha Anda — khususnya apakah kegiatan merupakan pertanian tanaman semusim yang belum terklasifikasi di tempat lain atau penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji. Perhatikan pula kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum serta jenis perizinan berusaha yang disebutkan (NIB dan Sertifikat Standar). Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data (3 Hari, 7 Hari) hanya merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan kepastian penerbitan.
KBLI 01199 berjudul Pertanian Tanaman Semusim Lainnya YTDL dan mencakup kegiatan pertanian tanaman semusim yang belum terklasifikasi di tempat lain serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji, sesuai uraian resmi dalam data.
Menurut uraian resmi, termasuk: (1) pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain; dan (2) penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji. Tidak ada tambahan kegiatan lain yang tercantum dalam data.
Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian persyaratan teknis atau tata cara pengajuan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini tersedia dalam data namun bukan kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam waktu tersebut untuk semua kasus.