← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01121 - Pertanian Padi Hibrida

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi hibrida, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman padi hibrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot, contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, Sembada 626, Sembada 989, SL 11 SHS, Bridantara 3, dan PP5. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01121 - Pertanian Padi Hibrida, 01121

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas Gabah Kering Panen (GKP)

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen rencana kerja usaha budidaya

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices).

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kelompok ini mencakup usaha perbenihan padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah kering yang memenuhi kriteria standar mutu benih

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bukti penguasaan lahan usaha

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis (berupa informasi spasial)

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

4

Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi pengawasan dan sertifikasi benih

5

Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

6

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bukti penguasaan lahan usaha

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis (berupa informasi spasial)

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

4

Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi pengawasan dan sertifikasi benih

5

Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

6

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan standar mutu benih

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan standar mutu benih

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01121?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01121

Pertanian Padi Hibrida

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01121: Pertanian Padi Hibrida

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01121.

Pengertian KBLI 01121

KBLI 01121 dengan judul resmi Pertanian Padi Hibrida merujuk pada kegiatan pertanian yang secara khusus menangani padi hibrida. Definisi resmi menegaskan bahwa kelompok ini mencakup rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan sampai dihasilkan gabah, serta penanaman padi hibrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Uraian resmi juga menjelaskan pengertian padi hibrida sebagai keturunan pertama (F1) dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot, dan memberi contoh beberapa varietas padi hibrida.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01121

Ruang lingkup KBLI 01121 mencakup seluruh rangkaian operasional yang dilakukan sampai produk berupa gabah dihasilkan. Kegiatan yang termasuk meliputi pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta aktivitas pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Selain itu, ruang lingkup ini juga secara tegas mencakup penanaman padi hibrida yang bertujuan untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01121

  • Pengolahan lahan untuk budidaya padi hibrida.
  • Penyemaian padi hibrida sebagai bagian dari rangkaian produksi.
  • Penanaman padi hibrida untuk tujuan produksi gabah.
  • Pemeliharaan tanaman padi hibrida selama siklus tanam.
  • Pemanenan padi hibrida dan kegiatan pascapanen sampai dihasilkan gabah.
  • Penanaman padi hibrida untuk menghasilkan benih berupa biji.
  • Penerapan varietas padi hibrida yang diuraikan sebagai contoh dalam data, seperti Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, Sembada 626, Sembada 989, SL 11 SHS, Bridantara 3, dan PP5.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida. Dengan kata lain, kegiatan yang menghasilkan turunan (selain keturunan pertama F1) tidak tercakup dalam definisi KBLI 01121 menurut data yang tersedia. Jika suatu kegiatan menghasilkan turunan dari padi hibrida, kegiatan tersebut perlu dibedakan dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01121.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Usaha budidaya padi hibrida yang melaksanakan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, panen, dan proses pascapanen hingga menghasilkan gabah.
  • Penanaman padi hibrida yang difokuskan untuk menghasilkan benih berupa biji, dengan penggunaan varietas padi hibrida seperti Bernas Super, Sembada 626, SL 11 SHS, atau PP5 sebagaimana dicontohkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyediakan kombinasi tingkat risiko yang berbeda bergantung pada skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko bervariasi menurut skala usaha; setiap kombinasi skala dan tingkat risiko tercantum sebagaimana data resmi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01121 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar perizinan ini disajikan sesuai data; rincian teknis atau persyaratan penerbitan perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data adalah:

  • 01121 - Pertanian Padi Hibrida

Status Perubahan KBLI

Status perubahan menurut data adalah: Tetap. Artinya, judul dan klasifikasi utama untuk KBLI 01121 dipertahankan dalam data yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01121, perhatikan beberapa poin yang tercantum dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian ruang lingkup (rangkaian kegiatan sampai dihasilkan gabah atau penanaman untuk benih berupa biji); perhatikan bahwa turunan dari padi hibrida tidak termasuk; catat perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar); dan tinjau kombinasi skala usaha dengan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda sebagaimana tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah penanaman padi hibrida untuk tujuan menghasilkan benih termasuk dalam KBLI 01121?

Ya. Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan penanaman padi hibrida untuk menghasilkan benih berupa biji.

Apakah turunan dari padi hibrida termasuk dalam KBLI 01121?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida dan oleh karena itu perlu dibedakan dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01121.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 01121?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan.