Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi hibrida, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman padi hibrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot, contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, Sembada 626, Sembada 989, SL 11 SHS, Bridantara 3, dan PP5. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01121 - Pertanian Padi Hibrida, 01121
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen rencana kerja usaha budidaya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices).
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.
Jangka Waktu: 7 Hari
Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Bukti penguasaan lahan usaha
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis (berupa informasi spasial)
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi pengawasan dan sertifikasi benih
Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Bukti penguasaan lahan usaha
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis (berupa informasi spasial)
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi pengawasan dan sertifikasi benih
Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Bukti penguasaan lahan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar mutu benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Bukti penguasaan lahan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar mutu benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01121
Pertanian Padi Hibrida
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01121.
KBLI 01121 dengan judul resmi Pertanian Padi Hibrida merujuk pada kegiatan pertanian yang secara khusus menangani padi hibrida. Definisi resmi menegaskan bahwa kelompok ini mencakup rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan sampai dihasilkan gabah, serta penanaman padi hibrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Uraian resmi juga menjelaskan pengertian padi hibrida sebagai keturunan pertama (F1) dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot, dan memberi contoh beberapa varietas padi hibrida.
Ruang lingkup KBLI 01121 mencakup seluruh rangkaian operasional yang dilakukan sampai produk berupa gabah dihasilkan. Kegiatan yang termasuk meliputi pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta aktivitas pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Selain itu, ruang lingkup ini juga secara tegas mencakup penanaman padi hibrida yang bertujuan untuk menghasilkan benih berupa biji.
Uraian resmi menyatakan bahwa turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida. Dengan kata lain, kegiatan yang menghasilkan turunan (selain keturunan pertama F1) tidak tercakup dalam definisi KBLI 01121 menurut data yang tersedia. Jika suatu kegiatan menghasilkan turunan dari padi hibrida, kegiatan tersebut perlu dibedakan dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01121.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI menyediakan kombinasi tingkat risiko yang berbeda bergantung pada skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko bervariasi menurut skala usaha; setiap kombinasi skala dan tingkat risiko tercantum sebagaimana data resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01121 adalah:
Daftar perizinan ini disajikan sesuai data; rincian teknis atau persyaratan penerbitan perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum pada data adalah:
Status perubahan menurut data adalah: Tetap. Artinya, judul dan klasifikasi utama untuk KBLI 01121 dipertahankan dalam data yang disediakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01121, perhatikan beberapa poin yang tercantum dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian ruang lingkup (rangkaian kegiatan sampai dihasilkan gabah atau penanaman untuk benih berupa biji); perhatikan bahwa turunan dari padi hibrida tidak termasuk; catat perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar); dan tinjau kombinasi skala usaha dengan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda sebagaimana tercantum dalam data.
Ya. Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan penanaman padi hibrida untuk menghasilkan benih berupa biji.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida dan oleh karena itu perlu dibedakan dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01121.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan.